Tersangka judi akan Dijerat dengan Pidana Pencucian Uang
jakarta,
kamis 04 february 2010
(ipin news)
Mabes Polri akan menjerat para tersangka kasus judi via internet dengan UU No 15 tahun 2002 tentang pencucian uang selain dengan pasal 303 KUHP tentang judi
Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis, mengatakan, unsur pencucian uang terjadi karena para tersangka berusaha mengaburkan uang hasil judi. ” Uang dari judi yang berada di salah satu bank lalu ditransfer ke rekening di bank lain. Tindakan ini sudah termasuk pencucian uang,” katanya. Ia mengatakan, dengan tambahan jeratan itu maka para tersangka bisa mendapatkan vonis hakim lebih berat dibandingkan dengan jika hanya menggunakan KUHP
》》》》》》》》》》
Wadow wadow !!
Undang-undang IT
juga sudah menyiapkan
POLICE CYBER CRIME
kejahatan dunia maya
termasuk togel
》》》》》》》》》
mengingat dan menimbang
1. Saya tidak pasang togel
2. Hanya memberi bantuan prediksi
3. Room ini hanya buat sharing prediksi
dan dìsini tidak ada jual beli
semua jenis perjudian
atau transaksi judi
5. Jika melanggar hukum atau masuk kategori membantu perjudian
Hukumanya minimal
7 tahun penjara,
》》》》》》》》》
maka dengan berat hati room ini saya tutup untuk semua komentar.
kepada sahabat semua yang telah ngumpul-bareng
selama ini
saya ucapkan terima-kasih tak terhingga. dan ma’afkan segala kesalahan yang selama ini admin sengaja atau tidak sengaja
YOU RE THE BEST
N YOUR MY BEST FRIEND
REGARD’s